Skip to main content

Kapok Diminta Review Skincare oleh Doddy Sudrajat, Mayang: Next Time Enggak Akan Gini Lagi


Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang, terseret kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap produk skincare inisial T.

Saat ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Mayang mengaku diminta memberikan ulasan terkait skincare tersebut oleh ayahnya, Doddy Sudrajat.

"Dari awal sebenarnya yang nyuruh aku review itu daddy, aku sudah berusaha untuk nolak enggak mau review, cuma daddy yang kayak 'sudah review saja'," ujar Mayang ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2022).

Mayang mengaku saat itu dia baru mau ingin menggunakan terlebih dahulu produknya, setelah itu baru akan memberikan ulasan.

"Sebenarnya belum pakai produk, baru mau coba, cuma kata daddy langsung review saja. Aku kan karena enggak enak hati juga sama daddy, ya sudah aku ikutin saja mau daddy," tutur Mayang.

Mayang mengaku kapok dan tak ingin lagi terjadi hal seperti ini ke depannya.

"Jadi pelajaran saja buat aku, next time aku enggak akan lagi kayak gini," ucapnya.

"Pasti ada (rasa kapok), takut juga ada," kata Mayang menambahkan.

Mayang berharap usahanya untuk berdamai dengan pihak skincare T berjalan mulus.

Namun, pihak skincare T belum membuka komunikasi dengan Mayang.

"Jadi aku enggak tahu nomor, lewat DM (direct message) saja di Instagram. Aku juga mohon untuk pihak Tanskin-nya tolong bales DM aku," ucap Mayang.

Sebelumnya diberitakan, Mayang Lucyana Fitri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare berinisial T.

Pihak produk skincare inisial T melaporkan Mayang atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, pada 12 Maret 2022.

Semua bermula dari Mayang yang membeli sepaket skincare berisi empat produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.

Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengeklaim wajahnya mengalami breakout.

Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut. Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare T.

Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
فتح التعليقات
Tutup Komentar