Skip to main content

Pernah Masuk Grup Binomo, Denny Cagur Tahu Siapa Saja Afiliatornya, Setor Rp 1 juta Dapat Rp 15 Juta


Denny Cagur ternyata pernah masuk grup Binomo.

Pelawak kondang itu sampai menelusuri siapa saja afiliator produk tersebut di Indonesia.

Apa saja yang ditemukan Denny Cagur dalam grup investasi bodong tersebut?


Heboh kasus investasi bodong, komedian Denny Cagur belum lama ini angkat bicara saat jadi bintang tamu podcast Pantengin TV, belum lama ini.

Dalam obrolannya dengan Gita Sinaga selaku host, Denny Cagur mengaku pernah terjun langsung ke grup Telegram affiliator trading binary options.

Denny Cagur menyelami "dagangan" para affliator setelah rajin menonton podcast terkait trading binary options.

Ia sampai menelusuri siapa saja afiliator produk tersebut di Indonesia hingga menemukan link yang disematkan di akun media sosial salah satu afiliator.

"Saya cek satu-satu ke salah satu nama, saya lihat ada link di situ, saya klik link masuk ke Telegram," ujar Denny dikutip Kompas.com dari YouTube Pantengin TV, Rabu (30/3/2022).

Denny tak tahu apakah ruang obrolan itu milik afiliator atau punya pemilik aplikasi.

Yang pasti dalam ruang obrolan tersebut dia melihat banyak penawaran investasi dengan jaminan keuntungan menggiurkan.

"Di grup itu dicantumkan cara kerja investasi, jadi ada sistem titip dana."

Contoh nih investasi titip Rp 1 juta get Rp 15 juta.

Seperti inilah mungkin cara mereka membuai mimpi ya," kata Denny.

Ada banyak penawaran investasi titip dana yang ditemukan Denny di sana, mulai dari yang terkecil modal Rp 300.000 profit jadi Rp 4 juta sampai yang terbesar ada modal Rp 10 juta dapat Rp 250 juta.

"Rp 300.000 dapatnya Rp 4 juta. Rp 400.000 dapatnya Rp 5 juta, terus sampai Rp 10 juta dapatnya Rp 250 juta. Setiap investor wajib menunggu (sampai) enam jam waktu pencairan (keuntungan)," ujar Denny.

Manajer Binomo Jadi Tersangka


Kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary options atau penipuan trading binary option memasuki babak baru.

Menyusul Indra Kenz, sosok Manager Development Platform Binomo, Brian Edgar Nababan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap dan memeriksa Brian Edgar Nababan, Jumat (1/4/2022).

Sosok Brian Edgar Nababan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan membocorkan identitas Brian Edgar Nababan melalui keterangan tertulis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, Brian diketahui pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018.

Kemudian Brian mendaftar di salah satu perusahan Rusia bernama 404 Group.

404 Group inilah yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo.

Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Sama Seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz

Kabar Terbaru Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Puasa di Tahanan, Titip Pesan Penting untuk Istri

"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," ungkap Brigjen Whisnu dikutip Kompas.com.

Kepada polisi Brian mengaku dipekerjakan sebagai Customer Support Platform Binomo.

Ia bertugas menerima komplain dari pemain Binomo.

"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo.

"Tugasnya menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ungkap Whisnu.

Pernah Kirim Rp 120 Juta ke Indra Kenz

Mulai Februari 2019 Brian mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo.

Sejak menjabat sebagai Manager Development Binomo, Brian punya tugas baru.

Yakni menawarkan para influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," lanjut Whisnu.

Ancaman Hukuman yang Menjerat Brian

Tim penyidik pun melakukan penahanan terhadap Brian untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 1 April 2022.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang berupa 1 buah Laptop.

Atas perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
فتح التعليقات
Tutup Komentar