Skip to main content

Artis Barbie Kumalasari Naik ke Meja Hijau Bela Kakek Cabul Guru Ngaji yang Perkosa 10 Muridnya: Ada Segi Positif dari Terdakwa


Kabar mengejutkan datang dari artis kontroversial Barbie Kumalasari yang memutuskan menjadi kuasa hukum untuk kasus guru ngaji di Depok yang mencabuli 10 muridnya.

Terdakwa yakni berinisial MMS (69), yang mana sidang perdana kasus tersebut telah digelar pada Selasa (26/4/2022) di Pengadilan Negeri Depok.

Dilansir dari Surya, Barbie Kumalasari menjadi kuasa hukum bersama rekan satu timnya, Bambang.

Artis bergelar Sarjana Hukum ini merasa tergerak untuk mendampingi terdakwa yang diduga memiliki kelainan seksual tersebut.

"Saya merasa terpanggil untuk mendampingi karena ancamannya di atas lima tahun," ujar Barbie Kumalasari, Selasa (26/4/2022), dilansir via GridHot.ID.

"Di mana ketika seseorang diancam untuk hukuman di atas lima tahun wajib didampingi advokat," lanjut dia.

Diakui Barbie Kumalasari, ia merasa tak tega pada para korban yang notabene masih anak-anak.

Apalagi korban mengalami kondisi trauma yang beragam usai kejadian mengerikan itu menimpa mereka.

"Apalagi ini kasus pencabulannya melibatkan anak-anak, jadi tadi saya sebagai ibu miris banget mendengarnya ada yang dua kali, empat, tujuh kali, selaput daranya juga robek, kayaknya mendengarnya pengen buru-buru selesai kayaknya enggak tega banget dan ini menurut saya penyakit ya," ujar Barbie Kumalasari.

Karenanya Barbie Kumalasari meminta maaf kepada keluarga korban atas keputusannya membela terdakwa.

Barbie Kumalasari menegaskan bahwa advokat harus tetap membela kliennya meskipun klien tersebut adalah seorang penjahat.

"Kalau saya begini, kita sebagai advokat kita berprofesi membela siapapun kliennya baik yang salah maupun benar," kata Barbie.

"Kami selaku kuasa hukum memohon maaf kepada keluarga dan korban pastinya."

"Orang tua dari korban perasaannya pasti hancur, tapi untuk korban jangan sampai putus asa, kita tetap mensupport masa depannya tetap sempurna dan normal sehingga trauma masa lalunya ini butuh waktu untuk proses menghilangkan rasa trauma," pungkasnya.

Barbie Kumalasari menduga kliennya mengalami kelainan seksual yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan tersebut.

"Sepertinya sudah menjadi penyakit, kalau kita nilai, karenakan dari kronologi sendiri dia melakukan secara spontan, melihat suasana aman, lagi berada di dalam kamar dengan mengajak mengaji menyuruh masuk kamar."

Ia pun membeberkan kronologi kejadiannya.

"Terdakwa pura-pura menjahit pakaian, tiba-tiba mendatangi korban, ada yang dicium dan dibuka celananya, jadi kelihatannya penyakit. Nanti lebih jelasnya dijelaskan saksi," sambungnya lagi.

Menurut Barbie Kumalasari, terdapat sisi positif dari tabiat terdakwa yang diharapkan akan meringankan hukumannya.


"Kalau untuk meringankan sebenarnya gini, ada segi positif dari terdakwa, salah satunya terdakwa berprofesi sebagai guru ngaji," kata Barbie Kumalasari usai persidangan.

Mantan istri Galih Ginanjar itu pun membeberkan hal-hal positif yang dimaksudkannya.

"Membebeaskan iuran SPP selama tiga tahun kepada santri, membebeaskan iuran seragam selama tiga tahun, membebeaskan biaya makan dan minum untuk para santri," tuturnya.

"Itu segi positif dari beliau yang mungkin bisa setidaknya meringankan, dan beliau sangat kooperatif mengakui dan menjalankan persidangan," tandasnya. 

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
فتح التعليقات
Tutup Komentar