Skip to main content

Cassandra Angelie Mengaku 5 Kali Jalani Prostitusi, Polisi Bantah Pelanggannya dari Kalangan Pejabat


Polisi tidak menahan Cassandra Angelie, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Cassandra Angelie ditetapkan tersangka atas Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana prostitusi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni di bawah satu tahun penjara.

Sehingga, kepolisian memutuskan tidak menahan Cassandra Angelie.

"Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barang bukti," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.

Polisi juga mempertimbangkan, Cassandra yang juga sebagai korban prostitusi selain sebagai tersangka.

Sebab, dalam kasus ini, Cassandra Angelie merupakan objek dari prostitusi.

Pelanggan Cassandra Angelie Bukan Pejabat

Polisi memastikan pelanggan prostitusi yang menjerat Cassandra Angelie bukan dari kalangan pejabat.

Zulpan mengatakan, pemesan jasa Cassandra Angelie tak ikut terseret dalam kasus tersebut.

"Saya tak pernah menyatakan ada pelanggan CA dari kalangan tertentu atau pejabat."

"CA mengaku baru lima kali menjajakan diri dan tak ada dari kalangan-kalangan pejabat yang memesannya. Itu tak benar," jelas Zulpan, Selasa (4/1/2022), dilansir Wartakotalive.com.


Polisi Tak Ingin Berandai-andai soal Identitas Pelanggan

Ketika ditanya kemungkinan akan membuka identitas jika memang benar pelanggannya adalah pejabat, Zulpan dengan tegas mengatakan tak ingin berandai-andai.

"Kami tidak ingin berandai-andai, kami hanya ingin bicara sesuai faktanya saja," ungkapnya, seperti diberitakan Tribunnews.com, Selasa.

Beberapa waktu lalu polisi mendapat desakan dari Komnas Perempuan untuk mengungkap identitas pria hidung belang yang berada satu kamar dengan Cassandra Angelie.

Komnas perempuan juga meminta agar polisi menyangkakan pasal pada pria tersebut.

Namun, Zulpan mengatakan pria yang dalam perkara ini sebagai pelanggan tak bisa dikenakan pasal apapun.

Polisi Tunggu Laporan Istri Pemakai Jasa Prostitusi

Sementara itu, polisi mempersilakan istri pria yang memakai jasa prostitusi Cassandra Angelie untuk membuat laporan ke kepolisian.

Menurut Zulpan, polisi tak bisa berlebihan dalam menangkap pria hidung belang tersebut.

Namun, apabila ada pelaporan perzinahan dari sang istri, polisi dapat menjerat pria tersebut.

"Yah kalau dari istrinya (pembeli) ada laporan, itu bisa jadi delik aduan," ujarnya, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.


Sebelumnya, polisi menangkap Cassandra Angelie di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Sang artis ditangkap dalam keadaan tanpa busana di dalam kamar hotel bersama seorang pengguna jasanya.

Selain Cassandra Angelie, polisi menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda.

Ketiganya yakni berinisial KK (24), R (25), dan UA (26).

Para muncikari dijerat oleh pasal Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I Undang-Undang ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 296 KUHP.

Sedangkan, Cassandra Angelie dijerat oleh Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.

(*)

youtube image
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
فتح التعليقات
Tutup Komentar