Skip to main content

Akhiri Status Janda Ayu Ting Ting, Ayah Ozak Kini Turunkan Mahar Pernikahan untuk Ivan Gunawan


Setelah bercerai dengan Enji Baskoro dan gagal menikah dengan Adit Jayusman, pedangdut Ayu Ting Ting kini dekat dengan Ivan Gunawan.

Bahkan kini, Abdul Rozak atau Ayah Ozak meminta Ivan Gunawan segera menikahi putrinya.

Demi mengakhiri status janda sang anak, ayah Ayu Ting Ting itu pun hingga menurunkan mahar dan seserahan sebagai syarat yang diberikan kepada Ivan Gunawan.

Momen tersebut diungkap Ivan Gunawan di kanal Youtube Qiss You TV, yang diunggah pada 7 September 2021.

youtube image

Dalam obrolannya dengan Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan membacakan pesan dari Ayah Rozak untuknya.

Dalam pesan tersebut, Ayah Rozak mendesak Ivan Gunawan untuk segera mempersunting Ayu Ting Ting.

Bahkan, Ayah Rozak menurunkan syarat seserahan yang diminta dari Rp5 miliar turun jadi Rp3 Miliar beserta 1 unit rumah mewah.

"Ini lagi nih si Ayah ya, 'Nak bilang sama Igun kapan mau seserahan? nggak usah 5 M, 3 M aja, rumah mewah satu," ucap Ivan Gunawan membacakan pesan dari Ayah Rozak.

"Bales, bales," sahut Ayu Ting Ting.

Mengingat saat ini tengah membangun rumah mewah untuk Ayu Ting Ting kelak, Ivan Gunawan pun mengaku hanya belum bisa menyanggupinya.

Pasalnya, saat ini Ivan Gunawan saat ini hanya memiliki uang Rp200 juta.

"Ayah maaf, Igun cuma punya Rp200 juta," balas Ivan Gunawan.

Ivan Gunawan pun memutar otak untuk negosiasi perihal biaya seserahan yang diminta Ayah Rozak.

Sambil bercanda, Ivan Gunawan pun mengatakan kepada Ayah Rozak bahwa Ayu Ting Ting sudah ingin keluar dari rumah.

"Gimana Ayah? Ayu katanya mau keluar dari rumah, udah nggak kuat sama Ayah katanya," pungkas Ivan Gunawan.

Diketahui bahwa akhir-akhir ini Ivan Gunawan dan Ayu Ting Ting makin terlihat sering bersama.

Bahkan untuk menunjukkan keseriusannya, Ivan Gunawan saat ini tengah membangun rumah mewah yang direncanakan untuk ditinggalinya bersama Ayu Ting Ting kelak usai menikah.

Perihal Mahar dalam Islam

Mahar Ayu Ting Ting yang 'selangit' kerap jadi bahasan. Lantas bagaimana pandangan Islam terkait mahar ini?

Mahar atau biasa dikenal sebagai mas kawin adalah sejumlah uang atau barang yang diberikan oleh seorang suami kepada istri.

Agama mewajibkan pemberian mahar sebagai simbol bahwa si suami memberikan penghargaan kepada istrinya, lantas apa mahar yang ideal dalam Islam?

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan, mahar adalah hak mutlak si istri sendiri.

Tak seorang pun selain dirinya memiliki hak untuk menggunakannya dalam keperluan apapun.

Kecuali dilakukan dengan izin si istri untuk menggunakannya dalam keperluan tertentu.

Besar kecilnya mahar dalam Islam tidak ditentukan oleh agama.

Mengingat bahwa manusia berbeda-beda dalam hal kekayaan dan kemiskinan, di samping perbedaan dalam hal adat istiadat masing-masing bangsa dan kelompok masyarakat.

Maka dibiarkanlah setiap calon suami menentukan jumlah mahar yang dianggap wajar, berdasarkan kesepakatan antara kedua keluarga dan sesuai dengan kemampuan keuangan serta kebiasaan masing-masing tempat.

Yang terpenting dalam hal ini, dijelaskan bahwa mahar tersebut haruslah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya.

Baik berupa uang (walaupun dalam jumlah sedikit), atau sebentuk cincin (walaupun dalam bentuk sederhana) atau beberapa kilogram beras atau makanan lainnya.

Atau bahkan mahar boleh ditunaikan dengan pengajaran Alquran dan sebagainya, sepanjang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak.

Pernah suatu ketika Rasulullah didatangi oleh seorang perempuan yang meminta Nabi untuk mengawini dirinya. Nabi berdiam saja menanggapi permintaan perempuan itu. Kemudian seorang laki-laki pun berkata: “Ya Rasulullah, jika kau tidak berkehendak menikahinya, maka nikahkanlah dia denganku,”.

Kemudian Rasulullah pun menanyakan kepada laki-laki itu apakah ia memiliki mahar pernikahan atau tidak. Laki-laki itu berkata: “Tidak ada yang kumiliki selain sarungku ini,”.

Nabi kemudian menjawab: “Jika kauberikan sarungmu itu sebagai maharnya, engkau tidak memiliki sesuatu untuk kau kenakan. Carilah sesuatu lainnya, walau sebentuk cincin dari besi,”.

Laki-laki itu kemudian pergi sebentar dan kembali lagi sambil berkata: “Aku tidak mendapatkan sesuatu lainnya, ya Rasulullah,”.

Rasulullah pun bertanya lagi: “Adakah engkau menghafal sesuatu dari Alquran (untuk diajarkan kepadanya)? Kalau begitu kukawinkan engkau dengan perempuan ini dengan mahar berupa apa yang kau hafal dari Alquran,”. Dalam beberapa riwayat hadis lainnya, redaksinya berikut: “Ajarilah dia beberapa dari Alquran,”.

Hadits di atas menunjukkan bahwa mahar dalam perkawinan tidak harus berupa uang atau benda. Namun boleh sesuatu yang memiliki manfaat seperti pengetahuan mengenai Alquran.

Yang terpenting dalam hal ini adalah persetujuan dari calon istri, tidak bergantung pada sedikit atau banyaknya mahar tersebut. Ini merupakan pandangan dari madzhab Syafii.

Adapun pandangan menurut ulama madzhab Hanafi, mahar tidak boleh kurang dari 10 dirham. Sedangkan ulama dari kalangan madzhab Maliki berpendapat bahwa mahar paling sedikit adalah tiga dirham.

Namun demikian pada hakikatnya, tidak ada dalil kuat yang dapat dijadikan dasar penetapan seperti itu baik dari Alquran maupun hadis Nabi SAW.

Demikian pula, tidak ada batas maksimum bagi banyaknya mahar. Sayyidina Umar pernah berpidato dan melarang pemberian mahar lebih dari 400 dirham. Namun ketika selesai mengucapkan pidatonya, seorang perempuan Quraisy menyanggahnya.

Perempuan itu berkata: “Tidakkah engkau (Sayyidina Umar) mendengar firman Allah? (Yakni) jika kamu ingin menceraikan istrimu lalu menggantinya dengan yang lain, sedangkan kamu telah memberinya harta (mahar) sebanyak satu qinthar (harta yang sangat banyak), maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikitpun,”.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
فتح التعليقات
Tutup Komentar