Akhiri Status Janda Ayu Ting Ting, Ayah Ozak Kini Turunkan Mahar Pernikahan untuk Ivan Gunawan

Setelah bercerai dengan Enji Baskoro dan gagal menikah dengan Adit Jayusman, pedangdut Ayu Ting Ting kini dekat dengan Ivan Gunawan.
Bahkan kini, Abdul Rozak atau Ayah Ozak meminta Ivan Gunawan segera
menikahi putrinya.
Demi mengakhiri status janda sang anak, ayah Ayu Ting Ting itu pun hingga
menurunkan mahar dan seserahan sebagai syarat yang diberikan kepada Ivan
Gunawan.
Momen tersebut diungkap Ivan Gunawan di kanal Youtube Qiss You TV, yang
diunggah pada 7 September 2021.

Dalam obrolannya dengan Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan membacakan pesan
dari Ayah Rozak untuknya.
Dalam pesan tersebut, Ayah Rozak mendesak Ivan Gunawan untuk segera
mempersunting Ayu Ting Ting.
Bahkan, Ayah Rozak menurunkan syarat seserahan yang diminta dari Rp5
miliar turun jadi Rp3 Miliar beserta 1 unit rumah mewah.
"Ini lagi nih si Ayah ya, 'Nak bilang sama Igun kapan mau seserahan?
nggak usah 5 M, 3 M aja, rumah mewah satu," ucap Ivan Gunawan membacakan
pesan dari Ayah Rozak.
"Bales, bales," sahut Ayu Ting Ting.
Mengingat saat ini tengah membangun rumah mewah untuk Ayu Ting Ting
kelak, Ivan Gunawan pun mengaku hanya belum bisa menyanggupinya.
Pasalnya, saat ini Ivan Gunawan saat ini hanya memiliki uang Rp200 juta.
"Ayah maaf, Igun cuma punya Rp200 juta," balas Ivan Gunawan.
Ivan Gunawan pun memutar otak untuk negosiasi perihal biaya seserahan
yang diminta Ayah Rozak.
Sambil bercanda, Ivan Gunawan pun mengatakan kepada Ayah Rozak bahwa Ayu
Ting Ting sudah ingin keluar dari rumah.
"Gimana Ayah? Ayu katanya mau keluar dari rumah, udah nggak kuat sama
Ayah katanya," pungkas Ivan Gunawan.
Diketahui bahwa akhir-akhir ini Ivan Gunawan dan Ayu Ting Ting makin
terlihat sering bersama.
Bahkan untuk menunjukkan keseriusannya, Ivan Gunawan saat ini tengah
membangun rumah mewah yang direncanakan untuk ditinggalinya bersama Ayu
Ting Ting kelak usai menikah.
Perihal Mahar dalam Islam
Mahar Ayu Ting Ting yang 'selangit' kerap jadi bahasan. Lantas bagaimana
pandangan Islam terkait mahar ini?
Mahar atau biasa dikenal sebagai mas kawin adalah sejumlah uang atau
barang yang diberikan oleh seorang suami kepada istri.
Agama mewajibkan pemberian mahar sebagai simbol bahwa si suami
memberikan penghargaan kepada istrinya, lantas apa mahar yang ideal
dalam Islam?
Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para
Ulama menjelaskan, mahar adalah hak mutlak si istri sendiri.
Tak seorang pun selain dirinya memiliki hak untuk menggunakannya dalam
keperluan apapun.
Kecuali dilakukan dengan izin si istri untuk menggunakannya dalam
keperluan tertentu.
Besar kecilnya mahar dalam Islam tidak ditentukan oleh agama.
Mengingat bahwa manusia berbeda-beda dalam hal kekayaan dan kemiskinan,
di samping perbedaan dalam hal adat istiadat masing-masing bangsa dan
kelompok masyarakat.
Maka dibiarkanlah setiap calon suami menentukan jumlah mahar yang
dianggap wajar, berdasarkan kesepakatan antara kedua keluarga dan sesuai
dengan kemampuan keuangan serta kebiasaan masing-masing tempat.
Yang terpenting dalam hal ini, dijelaskan bahwa mahar tersebut haruslah
sesuatu yang dapat diambil manfaatnya.
Baik berupa uang (walaupun dalam jumlah sedikit), atau sebentuk cincin
(walaupun dalam bentuk sederhana) atau beberapa kilogram beras atau
makanan lainnya.
Atau bahkan mahar boleh ditunaikan dengan pengajaran Alquran dan
sebagainya, sepanjang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak.
Pernah suatu ketika Rasulullah didatangi oleh seorang perempuan yang
meminta Nabi untuk mengawini dirinya. Nabi berdiam saja menanggapi
permintaan perempuan itu. Kemudian seorang laki-laki pun berkata: “Ya
Rasulullah, jika kau tidak berkehendak menikahinya, maka nikahkanlah dia
denganku,”.
Kemudian Rasulullah pun menanyakan kepada laki-laki itu apakah ia
memiliki mahar pernikahan atau tidak. Laki-laki itu berkata: “Tidak ada
yang kumiliki selain sarungku ini,”.
Nabi kemudian menjawab: “Jika kauberikan sarungmu itu sebagai maharnya,
engkau tidak memiliki sesuatu untuk kau kenakan. Carilah sesuatu
lainnya, walau sebentuk cincin dari besi,”.
Laki-laki itu kemudian pergi sebentar dan kembali lagi sambil berkata:
“Aku tidak mendapatkan sesuatu lainnya, ya Rasulullah,”.
Rasulullah pun bertanya lagi: “Adakah engkau menghafal sesuatu dari
Alquran (untuk diajarkan kepadanya)? Kalau begitu kukawinkan engkau
dengan perempuan ini dengan mahar berupa apa yang kau hafal dari
Alquran,”. Dalam beberapa riwayat hadis lainnya, redaksinya berikut:
“Ajarilah dia beberapa dari Alquran,”.
Hadits di atas menunjukkan bahwa mahar dalam perkawinan tidak harus
berupa uang atau benda. Namun boleh sesuatu yang memiliki manfaat
seperti pengetahuan mengenai Alquran.
Yang terpenting dalam hal ini adalah persetujuan dari calon istri, tidak
bergantung pada sedikit atau banyaknya mahar tersebut. Ini merupakan
pandangan dari madzhab Syafii.
Adapun pandangan menurut ulama madzhab Hanafi, mahar tidak boleh kurang
dari 10 dirham. Sedangkan ulama dari kalangan madzhab Maliki berpendapat
bahwa mahar paling sedikit adalah tiga dirham.
Namun demikian pada hakikatnya, tidak ada dalil kuat yang dapat
dijadikan dasar penetapan seperti itu baik dari Alquran maupun hadis
Nabi SAW.
Demikian pula, tidak ada batas maksimum bagi banyaknya mahar. Sayyidina
Umar pernah berpidato dan melarang pemberian mahar lebih dari 400
dirham. Namun ketika selesai mengucapkan pidatonya, seorang perempuan
Quraisy menyanggahnya.
Perempuan itu berkata: “Tidakkah engkau (Sayyidina Umar) mendengar
firman Allah? (Yakni) jika kamu ingin menceraikan istrimu lalu
menggantinya dengan yang lain, sedangkan kamu telah memberinya harta
(mahar) sebanyak satu qinthar (harta yang sangat banyak), maka janganlah
kamu mengambil kembali darinya barang sedikitpun,”.
(*)