Terungkap! Ini Penyebab Raiden Soedjono Gugat Cerai Tyas Mirasih
Kabar kurang sedap baru saja datang dari rumah tangga artis Tyas Mirasih.
Pasalnya tak ada angin tak ada hujan, Tyas Mirasih dikabarkan digugat
cerai oleh suaminya, Raiden Soedjono.
Ada beberapa alasan yang menjadi penyebab Raiden Soedjono mengajukan
talak cerai.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH
INFOTAINMENT, Rabu (4/8/2021).
Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membeberkan alasan
Raiden menggugat cerai Tyas Mirasih yang terkuak dalam dokumen
perceraian.
Salah satunya adalah karena masalah yang terjadi dalam rumah tangga
mereka.
"Untuk perkara yang diajukan tersebut tentu memang punya alasan, pasti
harus punya alasan karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan,"
kata Taslimah.
"Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun
tergugat."
"Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah
pihak."
"Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa
yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dalam perkawinan
mereka. Itu jadi alasannya," bebernya.
Sayang saat ditanya alasan utama penyebab perceraian Raiden Soedjono
dan Tyas Mirasih, Taslimah enggan membeberkan.
Menurutnya, alasan utama perceraian tidak bisa diungkapkan ke hadapan
publik.
"Untuk spesifik kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih
dalam masa proses pendaftaran kemarin," jelasnya.
Tyas Mirasih Digugat Cerai setelah 4 Tahun Menikah
Gugatan itu diajukan Raden setelah menjalin rumah tangga bersama Tyas
Mirasih selama empat tahun.
Diberitakan sebelumnya, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah
mengonfirmasi kabar tersebut.
Taslimah mengatakan bahwa gugatan tersebut terdaftar dengan nomor
perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS pada Selasa (3/8/2021).
"Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo telah diajukan
perceraian talak," kata Taslimah.
"Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M
Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis cerai
talak."
"Sebagai pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama
S.H., M.H., C.L.A."
"Bernard Jungjungan, S.H., M.H, Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa
hukum dari suami Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo,"
tuturnya.
Lanjut Taslimah menuturkan sidang perdana pasangan suami istri itu
digelar dua pekan lagi, tepatnya pada 16 Agustus 2021.
"Perkara tersebut telah diagendakan penetapan hari sidang pada 4
Agustus 2021," ujar Taslimah.
"Dan agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus 2021, hari
Senin," lanjutnya.
Dalam gugatan tersebut, ada dua poin yang diinginkan oleh Raiden
Soedjono.
Pertama, ia meminta majelis hakim mengabulkan permohonan talak
cerai.
Kedua, Raiden Soedjono menuntut pembagian harta bersama alias gono
gini.
"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhamad Soedjono
Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian
harta bersama," bebernya.
Oleh karenanya, dalam persidangan nantinya akan diselesaikan urusan
gugatan cerai dan harta gono gini selama empat tahun mereka membina
rumah tangga.
"Jadi ada dua jenis perkara secara akumulasi, secara talak dan pembagian
harta bersama," terang Taslimah.
Sebagai informasi, Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono pada 8
Juli 2017.
Dari pernikahan itu keduanya belum dikaruniai momongan.
(*)