Skip to main content

Gugatan Cerai Dita Fakhrana Tidak Diterima Pengadilan, Ini Alasannya


Gugatan cerai Dita Fakhrana terhadap suaminya, Ilham Akbar Prawira, tidak diterima. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 14 April lalu.

Sidang perdana telah digelar pada 8 Juni lalu. Saat itu, Dita Fakhrana sebagai penggugat maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri persidangan cerai. 

"Demikian juga dengan tergugat Ilham Akbar Prawira," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, di kantornya, Jumat (27/8).

Alasan Gugatan Cerai Dita Fakhrana Tidak Diterima


Dalam sidang perdana, hakim melihat panggilan yang ditujukan tidak sampai ke tergugat. Hal ini lantaran tergugat tidak bertempat tinggal di alamat yang dicantumkan dalam gugatan.

“Karena alamat tersebut tidak jelas dan mengakibatkan pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan,” tutur Taslimah.

“Sehingga pertimbangannya adalah gugatan penggugat itu dinyatakan tidak dapat diterima di tanggal 8 Juni 2021,” tambahnya.

Harus Ajukan Gugatan Baru


Taslimah mengatakan bahwa para pihak harus melalui proses dari awal jika ingin kembali mengajukan gugatan atau permohonan cerai. Dia memastikan, hingga saat ini, Dita belum memasukkan gugatan cerai lagi. 

“Hingga detik ini belum ada. Kalau mau gugat dari awal lagi, gugatan baru,” ucap Taslimah. 

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
فتح التعليقات
Tutup Komentar